Sabtu, 08 Januari 2022

Bagaimana Hukum Tidur Saat Khutbah Jumat ? - Ustadz Ahmad Anshori LC

Tidur merupakan kondisi dimana berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, kata lain yang merupakan pembatal wudhu. istilah dalam fiqih disebut “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas seperti tidur yang nyenyak.

Sahabat Sofwan bin ‘Assal r.a beliau menceritakan,


كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ


“Rasulullah SAWA memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani)


Berikut pendapat para ulama yang berbeda beda diantaranya :

1. semua bentuk tidur membatalkan wudhu.

2. tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.

3. jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.

4. semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.

Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.


Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak.


Alasannya adalah:


Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak.


Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan,


أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون


“Para sahabat SAW pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah SAW, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim)


Sisi komprominya adalah:


Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu.


Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal.


Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah.


Pendapat ini dikuatkan oleh hadis,


العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء

“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani)


Wallahu a’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bolehkah shalatkan jenazah dengan tidak berwudhu?

Shalat jenazah ini, ada yang pandang sebagai satu dua saja, lantaran padanya tidak ada ruku', sujud dan attahiyat. Oleh karena itu, mere...