Minggu, 04 September 2022

Bolehkah shalatkan jenazah dengan tidak berwudhu?

Shalat jenazah ini, ada yang pandang sebagai satu dua saja, lantaran padanya tidak ada ruku', sujud dan attahiyat. Oleh karena itu, mereka berpendapat, bahwa menshalatkan janazah, tidak perlu berudlu'. Pendapatan seperti itu, tidak betul, karena ada diriwayatkan :

Artinya: Telah berkata 'Aaisyah : "Adalah Rasulullah s.a.w. memulai shalat dengan takbier dan menyudahinya dengan salam." (S.R. Muslim)

Riwayat ini menunjukkan, bahwa yang dinamakan shalat itu, ialah yang mana dimulai dengan takbier dan disudahi dengan salam, sedangkan shalat jenazah pun demikian. Lantaran itu, shalat jenazah itu, ialah satu shalat sebagaimana lain-lain shalat, bukan sebagai satu dua

Maka apabila shalat jenazah itu, sebagai satu shalat, sudah tentu mesti kita berudlu' sebagaimana firman Allah 

Artinya: "Apabila kamu mau shalat hendaklah kamu cuci muka kamu dan tangan kamu sampai siku, dan hendaklah kamu sapu kepala kamu dan (cucilah) kaki kamu sampai didua mata kaki". (Q. Al-Maa-idah 6)

Ayat ini mewajibkan kita berwudlu, kalau mau shalat. Lantaran itu, perintah udlu' dalam Ayat itu, mengenai sekalian macam shalat : shalat-shalat fardlu', Jum'ah, Hari-raya, tarawih, dluha, rawatib dan lain-lain shalat sunnah, dan juga mengenai shalat jenazah.


Tambahan pula ada satu riwayat :

ُاَنَّ عَبْدَاللّٰه بْنِ عمر كان يقول : لَايُصَلِّى الرَّجُلُ عَلَى الجَنَازَةِ اِلَّأوَهُوَطَاهِر

Artinya : Bahwasanya Abdullah bin 'Umar pernah berkata: "Tidak seorang menshalatkan janazah, melainkan ia mesti suci (berwudlu)". (R. Malik) A.Q.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bolehkah shalatkan jenazah dengan tidak berwudhu?

Shalat jenazah ini, ada yang pandang sebagai satu dua saja, lantaran padanya tidak ada ruku', sujud dan attahiyat. Oleh karena itu, mere...