Minggu, 04 September 2022

Bolehkah shalatkan jenazah dengan tidak berwudhu?

Shalat jenazah ini, ada yang pandang sebagai satu dua saja, lantaran padanya tidak ada ruku', sujud dan attahiyat. Oleh karena itu, mereka berpendapat, bahwa menshalatkan janazah, tidak perlu berudlu'. Pendapatan seperti itu, tidak betul, karena ada diriwayatkan :

Artinya: Telah berkata 'Aaisyah : "Adalah Rasulullah s.a.w. memulai shalat dengan takbier dan menyudahinya dengan salam." (S.R. Muslim)

Riwayat ini menunjukkan, bahwa yang dinamakan shalat itu, ialah yang mana dimulai dengan takbier dan disudahi dengan salam, sedangkan shalat jenazah pun demikian. Lantaran itu, shalat jenazah itu, ialah satu shalat sebagaimana lain-lain shalat, bukan sebagai satu dua

Maka apabila shalat jenazah itu, sebagai satu shalat, sudah tentu mesti kita berudlu' sebagaimana firman Allah 

Artinya: "Apabila kamu mau shalat hendaklah kamu cuci muka kamu dan tangan kamu sampai siku, dan hendaklah kamu sapu kepala kamu dan (cucilah) kaki kamu sampai didua mata kaki". (Q. Al-Maa-idah 6)

Ayat ini mewajibkan kita berwudlu, kalau mau shalat. Lantaran itu, perintah udlu' dalam Ayat itu, mengenai sekalian macam shalat : shalat-shalat fardlu', Jum'ah, Hari-raya, tarawih, dluha, rawatib dan lain-lain shalat sunnah, dan juga mengenai shalat jenazah.


Tambahan pula ada satu riwayat :

ُاَنَّ عَبْدَاللّٰه بْنِ عمر كان يقول : لَايُصَلِّى الرَّجُلُ عَلَى الجَنَازَةِ اِلَّأوَهُوَطَاهِر

Artinya : Bahwasanya Abdullah bin 'Umar pernah berkata: "Tidak seorang menshalatkan janazah, melainkan ia mesti suci (berwudlu)". (R. Malik) A.Q.

Memukul tabuh untuk memberi tahu kematian - A Hassan

Bolehkah kita memukul tabuh atau sebagainya untuk memberi tau kepada anggauta-anggauta dari kumpulan yang si mati masuk padanya, supaya mereka hadiir dan mengurus maiyit itu sebagaimana mustinya ?

Di dalam Hadiets-hadiets ada larangan buat kita menyiar-nyiarkan khabar kematian sebagaimana diperbuat oleh kaum Jahiliyah, yaitu mereka kirim utusan ke desa-desa beri tau kematian seseorang.

Di zaman Nabi ada kejadian hal beri tahu kematian seseorang daripada kaum Muslimin, maupun di kota ataupun di padang peperangan. Dari yang tersebut, kita faham, bahwa semata-mata memberi tau itu tidak terlarang, tetapi yang terlarang, ialah memberi tau kepada orang-orang yang tidak perlu tau, atau memberi tau dengan maksud supaya tersiar khabar kematian itu.

Adapun memberi tau kepada orang-orang yang jadi ketua, atau kepada Sahabat-sahabat yang akan mengurus itu tidak jadi larangan karena dizaman Nabi, orang-orang yang mati dipadang peperangan disampaikan khabar kepada Nabi, dan waktu Nabi meninggal shahabat-shahabat Nabi yang dekat-dekat dan yang berpengaruh diberi tau.

Ringkasnya, pada pandangan kami, tidak terlarang kalau pemberian tau itu, ada dengan maksud buat diurus. Adapun yang memberi tau dengan tabuh dan ketok-ketok itu kelihatan hampir sama dengan penyiaran khabar yang dikerjakan oleh kaum Jahiliyah dengan mengirim orang ke desa-desa dan ketempat-tempat yang jauh.

Oleh sebab itu sungguhpun ta' berani kami mengharamkan, tetapi ada lebih selamat kalau diberi tau dengan mulut saja kepada saudara-saudara yang seperlunya, dan tidak jadi salah kalau orang-orang yang mendengar khabar itu pula menyampaikan kepada saudara yang lain.

A.H.

Bolehkah shalatkan jenazah dengan tidak berwudhu?

Shalat jenazah ini, ada yang pandang sebagai satu dua saja, lantaran padanya tidak ada ruku', sujud dan attahiyat. Oleh karena itu, mere...